Jika kalian ingin menjual rumah di Surabaya maka kalian memiliki regulasi penuh yang bisa kalian atur sendiri terkait bagaimana persyaratan untuk membeli rumah. Banyak orang yang mengabaikan cara dalam melakukan jual beli rumah karena jika ini diabaikan maka kita sebagai penjual rumah seringkali akan diberikan harapan dan janji palsu yang katanya akan membeli dengan cash dan akhirnya selama berbulan bulan akhirnya tidak ada informasi lagi dari pihak calon pembelinya.
Jika hal ini sampai terjadi tentu saja kalian sendiri lah yang akan mengalami kerugian dan akhirnya tidak bisa menjual rumah dengan cepat. Dampaknya tentu kita akan menjual rumah dengan harga yang sangat murah untuk mendapatkan dana, padahal keiginan kita adalah menjual rumah untuk mendapatkan harga yang pas dan sesuai dengan keadaan ruamah tersebut.
Untuk itu perlu dilakukan regulasi agar kalian bisa mendapatkan calon pembeli yang benar-benar pasti ingin membeli rumah kalian.
Lantas regulasi apa saja yang perlu dibentuk disini, salah satunya adalah seperti membuat tanda jadi temporal atau seringkali orang menyebutkan waktu dimana tanda jadi hangus. Jadi jika memang seorang pembeli benar-benar berniat untuk benar-benar membeli rumah kalian. Maka kalian akan membutuhkan waktu agar orang tersebut bisa memenuhi pembayarannya. Oleh karena itu tanda jadi hangus sangatlah diperlukan agar mereka tidak bingung dengan waktu untuk mereka bisa memenuhi pembayarannya.
Tentu ini sangat efektif untuk menghindari apabila ada pihak yang membatalkan secara sepihak untuk pembelian rumahnya.
Mengajukan KPR untuk dapat membeli rumah tentu saja diperbolehkan secara hukum untuk membeli rumah milik perseorangan. Karena kadang ada beberapa orang yang memang berniat untuk membeli rumahnya dengan cara mencicil dan jika membeli dengan cara tersebut maka harus ada 3 orang pelaku jual beli yang bertemu bersama untuk membahas tentang pembelian rumah secara KPR ini.
Tentu saja pihak pembeli yang mengajukan KPR, penjual rumah, dan pihak Bank yang akan melunasi rumah tersebut. Jika semua pihak sudah bertemu dan menemukan kesepakatan satu sama lain maka dianggap jual beli disini berhasil dilaksanakan.
Tentu saja pihak pembeli yang mengajukan KPR, penjual rumah, dan pihak Bank yang akan melunasi rumah tersebut. Jika semua pihak sudah bertemu dan menemukan kesepakatan satu sama lain maka dianggap jual beli disini berhasil dilaksanakan.
No comments:
Post a Comment
Yuk berkomentar :)